Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap tiga pengguna narkoba, satu di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan, Kamis (12/8/2010), mengatakan, mereka tertangkap saat operasi pekat (penyakit masyarakat).
Tersangka yang PNS itu bernama Ardi (29), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Barawaja. Ia akan pesta Blogger 2010 narkoba bersama Rizal (30) dan Hastata alias Tata (27).
Dari tangan Ardi, polisi menyita dua setengah linting ganja kering siap dikonsumsi dan dari saku celananya, polisi menemukan satu plastik bening berisi satu paket kecil sabu-sabu. "Diduga kuat mereka akan pesta narkoba," katanya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makassar juga meringkus Aswar Azis (24), Rabu (11/8/2010) pukul 21.00 Wita di Jalan Timor. Aswar kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu.
Polisi juga menangkap Aso (32) karena menyimpan sembilan paket kecil sabu-sabu. Aso dibekuk pada saat bersamaan di Jalan Gunung Lokok. "Semua barang bukti yang diamankan telah kami kirim ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.